Jalan lingkungan menjadi bagian penting dari kehidupan desa padat. Lampiran Perda RTRW Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 memuat beberapa ruas yang secara eksplisit menyebut Tanjung Morawa A.
Ruas primer yang disebut
Dokumen mencatat Jl. An Nur sepanjang 0,605 km dan Jl. Keluarga sepanjang 0,329 km sebagai Jalan Lingkungan Primer. Selain itu, Gg. Sei Mati, Sei Mahakam, Sei Kapuas, dan Sei Wampu juga tercatat sebagai ruas primer dengan panjang masing-masing kurang dari satu kilometer.
Ruas sekunder
Lampiran yang sama mencantumkan antara lain Jl. Kebun Sayur Dusun II sepanjang 0,397 km dan Jl. Raya B. Labuhan sepanjang 0,632 km sebagai Jalan Lingkungan Sekunder yang terkait Tanjung Morawa A.
Bukan laporan kondisi jalan
Daftar jaringan adalah data perencanaan/inventaris, bukan penilaian kualitas permukaan jalan saat ini. Kondisi terkini, kebutuhan perbaikan, drainase, atau kemacetan harus diverifikasi melalui survei lapangan dan sumber pemerintah terbaru.
Isi ditulis ulang secara original dan sumber digunakan sebagai rujukan fakta, bukan sebagai naskah untuk disalin.
